Arkomindonesia

Anggota Paguyuban Kalijawi Menabung untuk Renovasi Rumah 

Kegiatan menabung yang dilakukan bersama-sama oleh anggota paguyuban Kalijawi Yogjakarta sebesar Rp.2.000,- perhari semula banyak yang mencibirkan. “Mana mungkin uang Rp.2. 000,- untuk bangun rumah, paling hanya cukup untuk bayar toilet umum”. Suara–suara yang merendahkan dianggap jamu penyemangat oleh anggota Paguyuban. Menabung terus berjalan. “Menabung melatih konsistensi dalam hidup”. Demikian kata Bu Ainun.  

Kebiasaan menabung bersama sebagai upaya penyelesaian permasalahan permukiman yang dilakukan oleh Kalijawi telah mendapat pengakuan dari kementrian PUPR. Dalam buku Panduan Praktis Implementasi Agenda Baru Perkotaan ‘New Urban Agenda’ Buku 2: Perumahan dan Akses Pelayanan Dasar, Menyediakan Perumahan dan Sarana Prasarana Dasar Perkotaan yang Layak untuk Semua, Jakarta 2017, hal. 30, secara ekplisit menyebutkan : Pengelolaan dana Paguyuban Kalijawi terbentuk sebagai hasil pengorganisasian warga oleh Arkom di komunitas bantaran sungai dan kampung informal di Yogyakarta. Inisiatif ini merupakan sistem pembiayaan berbasis kelompok dan tanggung renteng yang menjunjung prinsip gotong royong. Pengelolaan dana tersebut dilakukan bersama dengan kegiatan simpan pinjam masyarakat, yang memakai konsep “dana bergulir”. Masyarakat dapat memperoleh pinjaman untuk renovasi rumah atau pembangunan infrastruktur kampung, kemudian mengembalikannya dengan disiplin menabung 

Salah satu hasil yang membanggakan adalah ketika Paguyuban Kalijawi merenovasi rumah anggotanya.  

Tahun 2012-2015 Paguyuban Kalijawi merenovasi 133 rumah di 18 Kelompok tabungan yang ada. Dalam rentang tahun yang sama Paguyuban Kalijawi juga melakukan program renovasi 20 rumah bagi warga decent poor (yang paling miskin) di wilayah kelompok sepanjang bantaran sungai Gajahwong dan sungai Winongo. 

Pembiayaan renovasi rumah diperoleh dari tabungan anggota setiap hari Rp.2000,- selama 20 bulan. Uang tabungan dikelola oleh paguyuban dengan sistem simpan pinjam. Pengelolaan uang tabungan dilakukan secara terpisah dari pengelolaan Paguyuban Kalijawi. Selanjutnya, tahun 2018 pengelolaan keuangan Paguyuban diformalkan dalam bentuk badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan nama Sesarengan Mangayu Bagya dan bernomor Induk Koperasi 34041000500083. Wilayah kerja KSP Sesarengan Mangayu Bagya adalah Provinsi D.I. Yogyakarta.   

Pemilihan badan hukum Koperasi disepakati bersama karena memiliki banyak kesamaan prinsip dan nilai-nilai yang dianut; Prinsip Gotong Royong, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Menabung bersama adalah Praktek Keuangan Komunitas untuk saling menguatkan satu dengan yang lainnya.  

Kegiatan Paguyuban Kalijawi selalu diawali dengan pengumpulan data dengan pemetaan atau cara-cara lain. Dalam pemetaan wilayah memperoleh data spasial maupun data non-spasial yang kemudian dianalisis bersama untuk mengklasifikasikan potensi dan mengatasi masalah bersama. Selanjutnya menentukan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasar prioritas bersama. Seperti persoalan permukiman, pendidikan, kesehatan dan persoalan sosial lainnya.  Persoalan-persoalan keseharian dikemukakan dalam serangkaian kegiatan Paguyuban Kalijawi mulai dari diskusi kelompok, pemetaan kampung, perencanaan kampung dan menabung. Persoalan-persoalan yang tidak terpecahkan dalam kelompok kecil diangkat ke pengurus paguyuban untuk mencari jalan keluar. (@ms). 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *